Materi 1 Anti Korupsi
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
Prof. Dr. Haryono Umer, SE., Ak., M.Sc.
Aktivitas
• Wakil Rektor Perbanas Institute
• Ketua Dewan Guru Besar Perbanas Institute
• Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (2012-2015)
• Wakil Ketua KPK (2007-2011)
• Ketua 6 Persatuan Guru Besar Indonesia
• Dewan Penasehat GMPK, ADAI, IPKN,
Pendidikan
• Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-Jakarta
• University of Houston - Texas
• Universitas Padjadjaran - Bandung
GENERASI MUDA BERINTEGRASI ANTI KORUPSI
• Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G KOMINFO
1. ANANG ALHMAD LATIF
Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GALUBANG MENAK
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YOHAN SURYANTO
Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. BIWAN HERMAWAN
Komisaris PT Solitech Media Sinergy
5. JOHNNY G PLATE
Menkominfo
6. MUKTI ALI
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
.
7. WINDY PURNAMA
Orang Kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
Tindak pidana korupsi
• penggelapan dalam jabatan
• pemerasan
• gratifikasi
• suap menyuap
• benturan kepentingan dalam pengadaan
• perbuatan curang
• kerugian keuangan negara.
Sanksi bagi para koruptor
• sanksi badan
- hukuman penjara maksimal 20 tahun
- yang dituntut 2-3 tahun
• Sanksi uang
- uang denda
- uang perkara
- uang pengganti
Unsur Korupsi-pasal 2 & 3 UU 31 99
• Ada Pelaku
•Mengakibatkan kerugian negara
• Melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan
Korupsi-UU 31 th 1999-30 jenis
Terkait Uang Negara
• Pasal 2 UU 31 th 1999
• Pasal 3 UU 31 th 1999
Tak terkait uang negara
• Suap
•Pemerasan
• Gratifikasi
Link Universitas: https://unusa.ac.id
Link Fakultas: https://fkk.unusa.ac.id/
Komentar
Posting Komentar